NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal i 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Seluruh Peraturan Pelaksanaan belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.co.id dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB Berdasarkan Ketetuan Penutup UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Pasal 67 pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Praktik Pekerjaan Sosial, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru. |
||||
2. | Pasal 16 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2020 tentang STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL | - | ||||
3. | Pasal 17 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2020 tentang STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL | - | ||||
4. | Pasal 18 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2020 tentang STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL | - | ||||
5. | Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan profesi Pekerja Sosial dan Uji Kompetensi diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Organisasi Pekerja Sosial. |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 15 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI DAN UJI KOMPETENSI PEKERJA SOSIAL | - | ||||
6. | Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi Ulang diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL | - | ||||
7. | Pasal 33 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Pekerja Sosial lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL | - | ||||
8. | Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh STR sementara diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL | - | ||||
9. | Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin praktik diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL | - |