NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 3

Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut : Pasal 21 ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang1. UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang-
2. Pasal I angka/huruf 5

Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 ayat (2) : Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 -
3. Pasal I angka/huruf 3

Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Pasal I angka/huruf 6

Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Pasal I angka/huruf 8

Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 ayat (3) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Pasal I angka/huruf 9

Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden.
Keputusan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Pasal I angka/huruf 16

Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 95B ayat (2) : Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang diatur masing-masing dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Tata TertibPerlak yang diamanatkan pasal ini adalah Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.

Meskipun dalam konsideran Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib tidak dinyatakan sebagai perlak pasal ini, namun dalam Peraturan DPR tersebut terdapat ketentuan yang mengatur substansi pasal ini.

Telah ditetapkan pula:

- Peraturan DPD No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib
- Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan