NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 8

Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 ayat (2) : Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi -
2. Pasal I angka/huruf 27

Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 : Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam undangundang yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini.
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana-
3. Pasal I angka/huruf 31

Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 ayat (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana-
4. Pasal I angka/huruf 26

Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 37E ayat (11) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi -
5. Pasal I angka/huruf 26

Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G, yang berbunyi seb,Bar berikut: Pasal 37C ayat (2) : Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi -
6. Pasal I angka/huruf 22

Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 ayat (4) : Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat.(2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/, https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://peraturan.go.id/pp.html, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 Pukul 18.00 WIB.
7. Pasal I angka/huruf 30

Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 43A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A ayat (4) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
-Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://sipuu.setkab.go.id/, http://peraturan.go.id/pp.html, dan kpk.go.id, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 Pukul 18.22 WIB.
8. Pasal I angka/huruf 32

Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A ayat (4) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
-Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://sipuu.setkab.go.id/, http://peraturan.go.id/pp.html, dan kpk.go.id, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 Pukul 18.29 WIB.
9. Pasal I angka/huruf 35

Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47 A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A ayat (2) Ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://sipuu.setkab.go.id/, http://peraturan.go.id/pp.html, dan kpk.go.id, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 Pukul 18.42 WIB.