NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren -
2. Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren -
3. Pasal 18 ayat 3

Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren -
4. Pasal 20

Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren -
5. Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren -
6. Pasal 28 ayat 2

Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren -
7. Pasal 30 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren -
8. Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren -
9. Pasal 48 ayat 5

Sumber pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Ditetapkan tanggal 2 September 2021

Sumber Akses: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176518/Salinan_Perpres_Nomor_82_Tahun_2021.pdf
10. Pasal 49 ayat 2

Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Ditetapkan tanggal 2 September 2021

Sumber Akses: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176518/Salinan_Perpres_Nomor_82_Tahun_2021.pdf