NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat 3 Ketentuan mengenai penetapan tingkat perlindungan yang layak dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai analisis resiko karantina ikan dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Pengaturan teknis pelaksanaan analisis resiko salah satunya mengacu pada Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 1131/KPTS/HK.160/K.1/04/2019 tentang Pedoman Analisis Resiko Hama Penyakit Hewan Karantina. Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
2. | Pasal 8 ayat 2 Ketentuan mengenai integrasi dan koordinasi dalam bentuk satu badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tugas dan fungsinya, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 23 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |
||||
3. | Pasal 12 ayat 3 Ketentuan mengenai Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai tempat pemasukan ada dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
4. | Pasal 20 ayat 3 Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 23 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |
||||
5. | Pasal 24 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai instalasi karantina ada dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
6. | Pasal 27 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai media pembawa ada dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
7. | Pasal 29 ayat 3 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |
||||
8. | Pasal 32 ayat 2 Ketentuan mengenai wilayah pemeliharaan atau pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |
||||
9. | Pasal 56 ayat 3 Ketentuan mengenai tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan pengeluaran dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
10. | Pasal 58 ayat 3 Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Hewan organik atau Ikan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | PP 82/2000 memuat pengaturan mengenai karantina hewan organik sedangkan terdapat PP lain yang mengatur tindakan karantina ikan organik yakni PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
11. | Pasal 60 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Media Pembawa sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai media pembawa sebagai barang bawaan dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
12. | Pasal 62 ayat 3 Ketentuan mengenai tindakan Karantina yang dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai tindakan karantina yang dibantu oleh pihak lain ada dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
13. | Pasal 64 ayat 2 Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." | ||||
14. | Pasal 65 ayat 2 Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai media perantara yang lalu lintasnya bersifat sementara dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
15. | Pasal 66 ayat 2 Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." | ||||
16. | Pasal 67 ayat 6 Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |
||||
17. | Pasal 70 ayat 7 Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina dan segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai hal-hal terkait dokumen karantina ada dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
18. | Pasal 72 ayat 2 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." | ||||
19. | Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara penetapan, pencabutan dan pengawasan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." | ||||
20. | Pasal 77 ayat 2 Ketentuan mengenai ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |
||||
21. | Pasal 79 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pertukaran data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |