NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 11 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara -
2. Pasal 12 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara -
3. Pasal 16 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara -
4. Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara -
5. Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara -
6. Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara -
7. Pasal 42 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB
8. Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pengabdian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara -
9. Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara -
10. Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara -
11. Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara -
12. Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 67 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara -
13. Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai Demobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara -