NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan jumlah produksi, Penjualan, serta harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
2. Pasal 17B ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penugasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambanga -
3. Pasal 40 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kepemilikan lebih dari 1 (satu) IUP dan pemberian prioritas pengusahaan komoditas tambang lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
4. Pasal 42A ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
5. Pasal 46 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
6. Pasal 51 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
7. Pasal 60 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Batubara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
8. Pasal 62A ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
9. Pasal 65 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan hnansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
10. Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
11. Pasal 75 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
12. Pasal 83A ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
13. Pasal 83B ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
14. Pasal 86A ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
15. Pasal 86H

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
16. Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87D ayat (2) dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan -
17. Pasal 91 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
18. Pasal 93B

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93A diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
19. Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana di maksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 10.30 WIB

Namun sedang disusun 3 Rancangan Peraturan Pemerintah yaitu sebagai berikut:

1. RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Adapun peraturan ini mengatur setidaknya 11 hal, antara lain tentang:
- Penggolongan komoditas tambang
- Rencana pengelolaan minerba nasional
- Perizinan pertambangan
- Perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/ Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
- Pemindahtanganan IUP dan pengalihan saham
- Divestasi saham
- Pengutamaan kepentingan dalam negeri
- Pengendalian produksi dan penjualan
- Peningkatan nilai tambah, termasuk kriteria terintegrasi
- Penyelesaian hak atas tanah
- Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

2. RPP tentang Wilayah Pertambangan
Rancangan Peraturan Pemerintah ini setidaknya mengatur tujuh hal terkait wilayah pertambangan, antara lain:
- Wilayah hukum pertambangan
- Perencanaan wilayah pertambangan
- Penyelidikan dan penelitian
- Penugasan penyelidikan dan penelitian
- Penetapan wilayah pertambangan
- Perubahan status WPN (Wilayah Pencadangan Negara) menjadi WUPK
- Data dan informasi pertambangan

3. RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pasca-Tambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Ini setidaknya mengatur tentang tujuh hal, antara lain:
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan
- Prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang
- Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang
- Dana jaminan reklamasi dan pascatambang
- Reklamasi dan pascatambang pada WIUP/ WIUPK yang memenuhi keiteria untuk diusahakan kembali.
- Reklamasi dan pascatambang bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
- Penyerahan lahan pascatambang.

Berdasarkan penelusuran
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200828105103-4-182673/pemerintah-rancang-3-peraturan-pemerintah-turunan-uu-minerba, yang diakses pada hari Kamis, 12 November 2020.
20. Pasal 102 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
21. Pasal 104B

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 104, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan -
22. Pasal 112 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
23. Pasal 112A ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
24. Pasal 123A ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 10.30 WIB

Namun sedang disusun 3 Rancangan Peraturan Pemerintah yaitu sebagai berikut:

1. RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Adapun peraturan ini mengatur setidaknya 11 hal, antara lain tentang:
- Penggolongan komoditas tambang
- Rencana pengelolaan minerba nasional
- Perizinan pertambangan
- Perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/ Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
- Pemindahtanganan IUP dan pengalihan saham
- Divestasi saham
- Pengutamaan kepentingan dalam negeri
- Pengendalian produksi dan penjualan
- Peningkatan nilai tambah, termasuk kriteria terintegrasi
- Penyelesaian hak atas tanah
- Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

2. RPP tentang Wilayah Pertambangan
Rancangan Peraturan Pemerintah ini setidaknya mengatur tujuh hal terkait wilayah pertambangan, antara lain:
- Wilayah hukum pertambangan
- Perencanaan wilayah pertambangan
- Penyelidikan dan penelitian
- Penugasan penyelidikan dan penelitian
- Penetapan wilayah pertambangan
- Perubahan status WPN (Wilayah Pencadangan Negara) menjadi WUPK
- Data dan informasi pertambangan

3. RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pasca-Tambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Ini setidaknya mengatur tentang tujuh hal, antara lain:
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan
- Prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang
- Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang
- Dana jaminan reklamasi dan pascatambang
- Reklamasi dan pascatambang pada WIUP/ WIUPK yang memenuhi keiteria untuk diusahakan kembali.
- Reklamasi dan pascatambang bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
- Penyerahan lahan pascatambang.

Berdasarkan penelusuran
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200828105103-4-182673/pemerintah-rancang-3-peraturan-pemerintah-turunan-uu-minerba, yang diakses pada hari Kamis, 12 November 2020.
25. Pasal 123B ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
26. Pasal 124 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
27. Pasal 128A ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral -
28. Pasal 129 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral -
29. Pasal 137A ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -
30. Pasal 141A

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 10.30 WIB

Namun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat tim kecil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. RPP ini setidaknya mengatur tentang tujuh hal, antara lain:
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan
- Prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang
- Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang
- Dana jaminan reklamasi dan pascatambang
- Reklamasi dan pascatambang pada WIUP/ WIUPK yang memenuhi keiteria untuk diusahakan kembali.
- Reklamasi dan pascatambang bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
- Penyerahan lahan pascatambang.

Berdasarkan penelusuran
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4035:harmonisasi-rpp-penyelenggaraan-pengelolaan-usaha-pertambangan-mineral-dan-batubara&catid=268&Itemid=73&lang=en, yang diakses pada hari Jumat, 23 Juni 2023.
31. Pasal 156

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara -