NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal I angka/huruf 1 Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, ayat (4f), ayat (4g), dan ayat (4h) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. |
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2023 tentang Tata Acara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi | 1. UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi 2. UU No. 8/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi 3. UU No. 4/2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang | - | |||
2. | Pasal I angka/huruf 4 Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 ayat (1) : Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). |
- | Perlak yang diamanatkan ketentuan pasal ini adalah peraturan dari masing-masing lembaga, yaitu MA, DPR, dan Presiden. Perlak tersebut Belum Ditetapkan, berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, http://peraturan.go.id/ , https://jdih.mkri.id/cari_peraturanperundangan.php, https://jdih.mahkamahagung.go.id/, dan http://www.dpr.go.id/jdih/, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 3 November 2023 Pukul 14.34 WIB. |
||||
3. | Pasal I angka/huruf 10 Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 27A diubah, huruf d dan huruf e ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 27A dihapus sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A ayat (7) : Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. |
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi | - |