NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal I angka/huruf 8 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Telah diterbitkan Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 15 Tahun 2021. Meskipun telah diubah terakhir pada tahun 2021, namun ketentuan tersebut tidak diterbitkan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga dapat dikatakan peraturan pelaksana dari UU ini: Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2023 Pukul 08.15 WIB. |
||||
2. | Pasal I angka/huruf 10 Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2023 Pukul 09.15 WIB. |
||||
3. | Pasal I angka/huruf 12 Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2023 Pukul 09.45 WIB. Namun terdapat PP No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan |
||||
4. | Pasal I angka/huruf 14 Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9B ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | - |