NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 10 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | 1. UU No. 10/1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan 2. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi 3. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 4. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia 5. UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan 6. UU No. 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan 7. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan 8. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen 9. UU No. 11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik 10. UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | |||
2. | Pasal 12 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | ||||
3. | Pasal 13 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB |
||||
4. | Pasal 16 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | ||||
5. | Pasal 34 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | ||||
6. | Pasal 48 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | ||||
7. | Pasal 54 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | ||||
8. | Pasal 56 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | ||||
9. | Pasal 57 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif selagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | ||||
10. | Pasal 58 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | ||||
11. | Pasal 61 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB |