NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 15 ayat 5 Penambahan atau pengurangan jenis usaha industri pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Namun terdapat PP No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri, yang didalamnya mengatur: Pasal 2 ayat (1) huruf b. “Industri-industri : 1) gula pasir dari tebu, 2) ekstraksi kelapa sawit, 3) penggilingan padi dan penyosohan beras, 4) pengolahan ikan di laut, 5) teh hitam dan teh hijau, 6) vaksin, sera, dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan, diserahkan kepada Menteri Pertanian.” |
||||
2. | Pasal 23 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Permentan No. 50/Permentan/OT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Dalam Permen ini UU Perkebunan menjadi salah satu konsideran mengingatnya. Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran melalui http://peraturan.go.id/peraturan/index.html?PeraturanSearch%5Bjenis_peraturan_id%5D=11e449f368aacfa0a20b313231373330&PeraturanSearch%5Bnomor%5D=&PeraturanSearch%5Btahun%5D=&PeraturanSearch%5Btentang%5D=Kawasan+perkebunan dan http://ditjenbun.pertanian.go.id/statis-41-peraturanpemerintah.html pada 14 Maret 2023 pukul 09.34 Wib |
||||
3. | Pasal 24 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) meliputi jenis tanaman perkebunan dan hubungannya dengan cita rasa spesifik hasil tanaman tersebut serta tata cara penetapan batas wilayah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2009 tentang Perlindung Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi | - | ||||
4. | Pasal 27 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan usaha budi daya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir di www.sipuu.setkab.go.id dan pada situs www.peraturan.go.id pada 14 Maret 2023 pukul 09.33 Wib |
||||
5. | Pasal 43 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) meliputi jenis tanaman perkebunan dan hubungannya dengan cita rasa spesifik hasil tanaman tersebut serta tata cara penetapan batas wilayah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://ditjenbun.pertanian.go.id/statis-40-peraturanmenteripertanian.html dan www.sipuu.setkab.go.id pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 08.35 Wib |