NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 angka/huruf g Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut : g. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri. |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta tata kerja mediasi | 1. UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan | - | |||
2. | Pasal 11 ayat 2 Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 18 Tahun 2014 tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi | - | ||||
3. | Pasal 12 ayat 2 Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh mediator terkait dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
- | - | ||||
4. | Pasal 16 Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta tata kerja mediasi | - | ||||
5. | Pasal 19 ayat 1 angka/huruf i Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi syarat: i. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER -10/MEN/V Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi | - | ||||
6. | Pasal 21 ayat 2 Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2014 tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi | - | ||||
7. | Pasal 26 ayat 2 Besarnya honorarium/imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri |
Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2014 tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi | - | ||||
8. | Pasal 28 Tata cara pendaftaran calon, pengangkatan, dan pencabutan legitimasi konsiliator serta tata kerja konsiliasi diatur dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. PER -10/MEN/V Tahun 2005 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi | - | ||||
9. | Pasal 30 ayat 1 Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/I Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian Dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial | - | ||||
10. | Pasal 31 ayat 2 Ketentuan mengenai pengujian dan tata cara pendaftaran arbiter diatur dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/I Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian Dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial | - | ||||
11. | Pasal 59 ayat 2 Di Kabupaten/Kota terutama yang padat industri, dengan Keputusan Presiden harus segera dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat |
Keputusan Presiden No. 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik | - | ||||
12. | Pasal 62 Pengangkatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 038/ KMA/SK/IV Tahun 2012 tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial | - | ||||
13. | Pasal 72 Tata cara pengangkatan, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat, dan pemberhentian sementara Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 68, danPasal 69 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung | Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung. | ||||
14. | Pasal 73 Tunjangan dan hak-hak lainnya bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc | - | ||||
15. | Pasal 77 ayat 2 Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial diatur lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan | Telah diubah dengan: • Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan; • Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan; • Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan; • Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan; • Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. |
||||
16. | Pasal 121 ayat 2 Tata cara pemberian dan pencabutan sanksi akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. PER. 02/Men/I/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial | - |