NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 83 angka/huruf B Pasal 83B Pelaksanaanlebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 tentang PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ pada 14 Maret 20232 pukul 09.26 dan http://peraturan.go.id/perpres.html pada tanggal 14 Maret pukul 09.37 Wib |