NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal - - |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) | - | ||||
2. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Geo Dipa Energi | - | ||||
3. | Pasal 4 ayat 3 Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan | - | ||||
4. | Pasal 4 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas | - | ||||
5. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara | - | ||||
6. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republic Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional | Dalam konsiderans PP Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 Tentang Penyertaaan Modal Negara Republic Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional tidak secara eksplisit menyebut ketentuan Pasal 4 ayat (4), namun PP tersebut mengatur mengenai penyertaan Modal Negara Republik Indonesia | ||||
7. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN | - | ||||
8. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura I; | - | ||||
9. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara | - | ||||
10. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Sahan Perseroan (Persero) PT. Pertamina | - | ||||
11. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara | - | ||||
12. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia | - | ||||
13. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Struktur kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Istaka | - | ||||
14. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2018 tentang Penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Damri | - | ||||
15. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura II Untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia | - | ||||
16. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dirgantara Indonesia | - | ||||
17. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. ASDP | - | ||||
18. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara | - | ||||
19. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelabuhan Indonesia I | - | ||||
20. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara III | - | ||||
21. | Pasal 4 ayat 4 etiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia | - | ||||
22. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara | - | ||||
23. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sarana Multigriya Finansial | - | ||||
24. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bio Farma | - | ||||
25. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia | - | ||||
26. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sarana Multigriya Finansial | - | ||||
27. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bahana Angkasa Pura II | - | ||||
28. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Geo Dipa Energi | - | ||||
29. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pertamina | - | ||||
30. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur | - | ||||
31. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur | - | ||||
32. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia | - | ||||
33. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Pengelola Aset. | - | ||||
34. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry | - | ||||
35. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara | - | ||||
36. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia | PP Nomor 51 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku: - PP Nomor 45 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor Indonesia di Luar Negeri - Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 11.460a/M tanggal 20 September 1956 tentang Pendirian sebuah mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama “Superintending Company of Indonesia Ltd” |
||||
37. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | PP Nomor 73 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku: - Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahan Perseroan (Persero) - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. |
||||
38. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya | - | ||||
39. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara | - | ||||
40. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia | - | ||||
41. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan industri Wijayakusuma | - | ||||
42. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial | - | ||||
43. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III | - | ||||
44. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia | - | ||||
45. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara | - | ||||
46. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia | PP Nomor 104 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku: - PP Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT Hotel Indonesia Internasional (PT Hotel Indonesia Internasional Corporation Limited) - PP Nomor 22 Tahun 1979 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah - PP Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan - PP Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) - PP Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
||||
47. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 112 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia | - | ||||
48. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk | - | ||||
49. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia | PP Nomor 118 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku: - PP Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) - PP Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) - PP Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) - PP Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) - PP Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). |
||||
50. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 119 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia | - | ||||
51. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 120 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya | - | ||||
52. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya | - | ||||
53. | Pasal 4 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara | - | ||||
54. | Pasal 7 ayat 4 Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic | PP Nomor 67 Tahun 2021 mengubah: - PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam - PP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam - PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. |
||||
55. | Pasal 7 ayat 4 Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa | PP Nomor 68 Tahun 2021 mengubah: - PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam - PP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam - PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. |
||||
56. | Pasal 7 ayat 4 Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIDO | - | ||||
57. | Pasal 7 ayat 4 Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik | - | ||||
58. | Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri No. 09A Tahun 2005 tentang Kept. Meneg BUMN No. Kep-09A/MBU/2005 tentang Penilai-an Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Direksi BUMN. | - | ||||
59. | Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri BUMN No. 09A Tahun 2005 tentang Penilaian Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Direksi BUMN | Kept. Meneg BUMN No. Kep-09A/MBU/2005 | ||||
60. | Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2013 tentang Penyusunan, Penyampaian Dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.06/2013 | ||||
61. | Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri BUMN No. 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara | Permen Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/02/2015 | ||||
62. | Pasal 35 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN | - | ||||
63. | Pasal 40 Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara | Diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteru BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 | ||||
64. | Pasal 41 ayat 2 Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG | - | ||||
65. | Pasal 41 ayat 2 Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jaminan Kredit Indonesia | - | ||||
66. | Pasal 41 ayat 2 Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Damri | - | ||||
67. | Pasal 41 ayat 2 Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia | - | ||||
68. | Pasal 44 ayat 4 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan | - | ||||
69. | Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri BUMN No. 03 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara | Permen Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 | ||||
70. | Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri BUMN No. KEP-211/M-PBUMN/1999 Tahun 1999 tentang Laporan Manajemen Perusahaan Badan Usaha Milik Negara | - | ||||
71. | Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri BUMN No. KEP-101/MBU/2002 Tahun 2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara | - |
||||
72. | Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri BUMN No. KEP-102/MBU/2002 Tahun 2002 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara | - | ||||
73. | Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan Keputusan Menteri |
Permen Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 | |||||
74. | Pasal 64 Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara | Telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara | ||||
75. | Pasal 65 ayat 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN | - | ||||
76. | Pasal 65 ayat 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia | Dalam konsiderans PP Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia tidak disebutkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, namun PP tersebut mengatur mengenai penggabungan BUMN. Dalam konsiderans PP Nomor 97 Tahun 2021 juga disebutkan menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah. PP Nomor 97 Tahun 2021 juga mencabut dan menyatakan tidak berlakunya PP Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pergudangan. |
||||
77. | Pasal 65 ayat 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri | Dalam konsiderans PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri tidak disebutkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, namun PP tersebut mengatur mengenai penggabungan BUMN. Dalam konsiderans PP Nomor 98 Tahun 2021 juga disebutkan menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah. PP Nomor 98 Tahun 2021 juga mencabut dan menyatakan tidak berlakunya PP Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
||||
78. | Pasal 65 ayat 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia | Dalam konsiderans PP Nomor 99 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia tidak disebutkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, namun PP tersebut mengatur mengenai penggabungan BUMN. Dalam konsiderans PP Nomor 99 Tahun 2021 juga disebutkan menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah. PP Nomor 99 Tahun 2021 juga mencabut dan menyatakan tidak berlakunya PP Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (Irian Jaya). |
||||
79. | Pasal 65 ayat 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III | Dalam Konsiderans PP Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III tidak disebutkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, namun PP tersebut mengatur mengenai penggabungan BUMN. Dalam konsiderans PP Nomor 101 Tahun 2021 juga disebutkan menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah. - PP Nomor 99 Tahun 2021 juga mencabut dan menyatakan tidak berlakunya: PP Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). - PP Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). - PP Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). |
||||
80. | Pasal 70 ayat 4 - |
- | |||||
81. | Pasal 70 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri BUMN No. 05 Tahun 2006 tentang Komite Audit bagi BUMN | Pert. Meneg BUMN PER-05/ MBU/ 2006 | ||||
82. | Pasal 79 ayat 3 Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) | - | ||||
83. | Pasal 79 ayat 3 Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) | - | ||||
84. | Pasal 79 ayat 3 Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perseroan (Persero) | - | ||||
85. | Pasal 82 ayat 1 Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan-perusahaan dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) | - | ||||
86. | Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana terkahir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) | - | ||||
87. | Pasal 86 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP No. 59 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) | - | ||||
88. | Pasal 88 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2007 tentang Pert. Meneg BUMN PER-05/ MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan | - | ||||
89. | Pasal 88 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri BUMN No. 05 Tahun 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan | Pert. Meneg BUMN PER-05/ MBU/2007 | ||||
90. | Pasal 92 Perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN | - | ||||
91. | Pasal 92 Perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) | - |