NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 12 ayat 4 Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan | 1. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi | PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (4) | |||
2. | Pasal 17 ayat 3 Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
3. | Pasal 18 ayat 4 Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
4. | Pasal 20 ayat 4 Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
5. | Pasal 21 ayat 7 Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
6. | Pasal 24 ayat 4 Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
7. | Pasal 25 ayat 3 Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
8. | Pasal 26 ayat 7 Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
9. | Pasal 27 ayat 3 Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
10. | Pasal 28 ayat 6 Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
11. | Pasal 29 ayat 4 Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan sebagaimana telah dicabut sebagian dengan PP No. 57 Tahun 2022 | - | ||||
12. | Pasal 30 ayat 5 angka/huruf 30 Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan | PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 30 ayat (5) | ||||
13. | Pasal 31 ayat 4 Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
14. | Pasal 32 ayat 3 Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
15. | Pasal 34 ayat 4 Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar | - | ||||
16. | Pasal 35 ayat 4 Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
17. | Pasal 36 ayat 4 Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
18. | Pasal 37 ayat 3 Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
19. | Pasal 41 ayat 4 Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
20. | Pasal 42 ayat 3 Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
21. | Pasal 43 ayat 3 Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
22. | Pasal 45 ayat 2 Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
23. | Pasal 46 ayat 3 Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 | - | ||||
24. | Pasal 47 ayat 3 Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 | - | ||||
25. | Pasal 48 ayat 2 Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 | - | ||||
26. | Pasal 49 ayat 5 Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 | - | ||||
27. | Pasal 50 ayat 7 Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
28. | Pasal 51 ayat 3 Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
29. | Pasal 52 ayat 2 Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
30. | Pasal 53 ayat 4 Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri. |
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan | UU Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 | ||||
31. | Pasal 54 ayat 3 Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
32. | Pasal 55 ayat 5 Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
33. | Pasal 56 ayat 4 Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
34. | Pasal 59 ayat 3 Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
35. | Pasal 60 ayat 4 Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
36. | Pasal 61 ayat 4 Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
37. | Pasal 62 ayat 4 Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
38. | Pasal 65 ayat 6 Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - | ||||
39. | Pasal 66 ayat 3 Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 | - |