NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 12 ayat 4

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 1. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan TinggiPP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (4)
2. Pasal 17 ayat 3

Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
3. Pasal 18 ayat 4

Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
4. Pasal 20 ayat 4

Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
5. Pasal 21 ayat 7

Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
6. Pasal 24 ayat 4

Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
7. Pasal 25 ayat 3

Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
8. Pasal 26 ayat 7

Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
9. Pasal 27 ayat 3

Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
10. Pasal 28 ayat 6

Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
11. Pasal 29 ayat 4

Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan sebagaimana telah dicabut sebagian dengan PP No. 57 Tahun 2022 -
12. Pasal 30 ayat 5 angka/huruf 30

Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 30 ayat (5)
13. Pasal 31 ayat 4

Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
14. Pasal 32 ayat 3

Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
15. Pasal 34 ayat 4

Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar -
16. Pasal 35 ayat 4

Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
17. Pasal 36 ayat 4

Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
18. Pasal 37 ayat 3

Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
19. Pasal 41 ayat 4

Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
20. Pasal 42 ayat 3

Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
21. Pasal 43 ayat 3

Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
22. Pasal 45 ayat 2

Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
23. Pasal 46 ayat 3

Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 -
24. Pasal 47 ayat 3

Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 -
25. Pasal 48 ayat 2

Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 -
26. Pasal 49 ayat 5

Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 -
27. Pasal 50 ayat 7

Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
28. Pasal 51 ayat 3

Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
29. Pasal 52 ayat 2

Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
30. Pasal 53 ayat 4

Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Badan Hukum PendidikanUU Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009
31. Pasal 54 ayat 3

Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
32. Pasal 55 ayat 5

Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
33. Pasal 56 ayat 4

Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
34. Pasal 59 ayat 3

Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
35. Pasal 60 ayat 4

Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
36. Pasal 61 ayat 4

Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
37. Pasal 62 ayat 4

Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
38. Pasal 65 ayat 6

Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -
39. Pasal 66 ayat 3

Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 -