NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13 ayat 7 Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK |
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI No. 09 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan No. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan | - |