NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara masuk dan keluar Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian 1. UU No. 11/2020 tentang CIPTA KERJAPP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana terakhir diubah dengan PP No.48 Tahun 2021

PP No. 48 Tahun 2021 berdasarkan konsiderannya menyatakan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Namun berdasarkan judul dan substansi yang diatur dalam PP tersebut merupakan perubahan ketiga dari PP No. 31 Tahun 2013, dimana PP tersebut adalah peraturan pelaksana (Perlak) dari Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
2. Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, serta pengadaan blanko dan standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana terakhir diubah dengan PP No.48 Tahun 2021.

PP No. 48 Tahun 2021 berdasarkan konsiderannya menyatakan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Namun berdasarkan judul dan substansi yang diatur dalam PP tersebut merupakan perubahan ketiga dari PP No. 31 Tahun 2013, dimana PP tersebut adalah peraturan pelaksana (Perlak) dari Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
3. Pasal 41 ayat 2

Orang Asing yang dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari Negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat -
4. Pasal 43 ayat 3 angka/huruf a

Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan -
5. Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan, jenis kegiatan, dan jangka waktu Visa, serta tata cara pemberian Tanda Masuk diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana terakhir diubah dengan PP No.48 Tahun 2021

PP No. 48 Tahun 2021 berdasarkan konsiderannya menyatakan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Namun berdasarkan judul dan substansi yang diatur dalam PP tersebut merupakan perubahan ketiga dari PP No. 31 Tahun 2013, dimana PP tersebut adalah peraturan pelaksana (Perlak) dari Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
6. Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan, jangka waktu, pemberian, perpanjangan, atau pembatalan Izin Tinggal, dan alih status Izin Tinggal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana terakhir diubah dengan PP No.48 Tahun 2021

PP No. 48 Tahun 2021 berdasarkan konsiderannya menyatakan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Namun berdasarkan judul dan substansi yang diatur dalam PP tersebut merupakan perubahan ketiga dari PP No. 31 Tahun 2013, dimana PP tersebut adalah peraturan pelaksana (Perlak) dari Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
7. Pasal 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keimigrasian, Intelijen Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi, serta penanganan terhadap korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana terakhir diubah dengan PP No.48 Tahun 2021

PP No. 48 Tahun 2021 berdasarkan konsiderannya menyatakan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Namun berdasarkan judul dan substansi yang diatur dalam PP tersebut merupakan perubahan ketiga dari PP No. 31 Tahun 2013, dimana PP tersebut adalah peraturan pelaksana (Perlak) dari Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
8. Pasal 103

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana terakhir diubah dengan PP No.48 Tahun 2021

PP No. 48 Tahun 2021 berdasarkan konsiderannya menyatakan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Namun berdasarkan judul dan substansi yang diatur dalam PP tersebut merupakan perubahan ketiga dari PP No. 31 Tahun 2013, dimana PP tersebut adalah peraturan pelaksana (Perlak) dari Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
9. Pasal 112

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan PPNS Keimigrasian, dan administrasi penyidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana terakhir diubah dengan PP No.48 Tahun 2021

PP No. 48 Tahun 2021 berdasarkan konsiderannya menyatakan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Namun berdasarkan judul dan substansi yang diatur dalam PP tersebut merupakan perubahan ketiga dari PP No. 31 Tahun 2013, dimana PP tersebut adalah peraturan pelaksana (Perlak) dari Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
10. Pasal 138 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia -
11. Pasal 140 ayat 3

Penyelenggaraan pendidikan khusus Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2019