NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | ||||
2. | Pasal 22 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | ||||
3. | Pasal 23 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | ||||
4. | Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | ||||
5. | Pasal 34 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | ||||
6. | Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | ||||
7. | Pasal 37B ayat 3 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang | - | ||||
8. | Pasal 37C Modal awal Lembaga Jaminan diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang | - | ||||
9. | Pasal 37I ayat 1 Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, serta struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Jaminan serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Jaminan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang | - | ||||
10. | Pasal 37I ayat 3 Ketentuan mengenai penatausahaan rekening dalam kaitannya dengan jenis barang yang dijamin oleh Lembaga Jaminan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang | - | ||||
11. | Pasal 38 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | ||||
12. | Pasal 40A ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Lembaga Jaminan |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/ dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 21 Juni 2023 Pukul 08.30 WIB |
||||
13. | Pasal 41 Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | ||||
14. | Pasal 44A ayat 3 Persyaratan dan tata cara penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjamin Resi Gudang | - |