NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 10 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Sosial No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu | - | ||||
2. | Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah | RPP tentang Penanganan Fakir Miskin sedang dalam proses penyusunan berdasarkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 | ||||
3. | Pasal 37 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin | - |