NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 5

Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : Pasal 12 ayat (2): Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2012 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 1. UU No. 8/2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

2. UU No. 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

3. UU No. 2/1986 tentang Peradilan Umum

4. UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial

5. UU No. 3/2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

6. UU No. 50/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

7. UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama

8. UU No. 9/2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

9. UU No. 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

10. UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

11. UU No. 5/2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

12. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

13. UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung
-
2. Pasal I angka/huruf 12

Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 22 ayat (7): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penanganan Laporan Masyarakat -
3. Pasal I angka/huruf 13

Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F, dan Pasal 22G yang berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 22F: (1) Sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) huruf c angka 4) dan angka 5) diusulkan Komisi Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim. (2) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial dan 3 (tiga) orang hakim agung. (3) Majelis Kehormatan Hakim memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima. (4) Keputusan Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak tercapai keputusan diambil melalui suara terbanyak. (4) Mahkamah Agung wajib melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan Hakim dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diucapkan keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/ 2012, 04/PB/P/KY/09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan HakimKetentuan Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana, namun telah terbit Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal ini.
4. Pasal I angka/huruf 13

Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F, dan Pasal 22G yang berbunyi sebagai berikut : ... Pasal 22E ayat (4): Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 03/PB/MA/IX/ 2012, 03/PB/P.KY/09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan BersamaBerdasarkan data yang disampaikan Komisi Yudisial pada tanggal 3 Desember 2020, Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ini masih berlaku.
5. Pasal I angka/huruf 23

Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 40A dan Pasal 40B, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 40A ... (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. No. 04/PB/MA/IX/2012, 04/PB/P/KY/09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan HakimBerdasarkan data yang disampaikan Komisi Yudisial pada tanggal 3 Desember 2020, Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ini masih berlaku.
6. Pasal I angka/huruf 2

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah-
7. Pasal I angka/huruf 9

Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 ayat (1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas: a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim; b. menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; c. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup; d. memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan e. ....
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan MasyarakatKetentuan Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana, namun telah terbit Peraturan Komisi Yudisial yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal ini.
8. Pasal I angka/huruf 8

Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung.
Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012 02?PB/MA/P.KY/09 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim-