NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 32 ayat 2

Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban Konflik secara cepat dan tepat; b. pemenuhan kebutuhan dasar korban Konflik; c. pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; d. pelindungan terhadap kelompok rentan; e. upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik; f. penyelamatan sarana dan prasarana vital; g. penegakan hukum; h. pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan i. penyelamatan harta benda korban Konflik.
Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial 1. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

2. UU No. 32/2004 tentang Pemerintah daerah

3. UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

4. UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

5. UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana

6. UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang

7. UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

8. UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara

9. UU No. 56/1999 tentang Rakyat Terlatih

10. UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial

11. UU No. 27/1997 tentang Mobilisasi Dan Demobilisasi
Perpres No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial mengatur substansi Pasal 32 ayat (2) mesikpun dalam Pasal 32 ayat (2) tidak mengamanatkan Perpres
2. Pasal 34 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial ---
3. Pasal 52 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial ---
4. Pasal 58

Ketentuan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial ---