NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 32 ayat 2 Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban Konflik secara cepat dan tepat; b. pemenuhan kebutuhan dasar korban Konflik; c. pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; d. pelindungan terhadap kelompok rentan; e. upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik; f. penyelamatan sarana dan prasarana vital; g. penegakan hukum; h. pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan i. penyelamatan harta benda korban Konflik. |
Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial | 1. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 2. UU No. 32/2004 tentang Pemerintah daerah 3. UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 4. UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 5. UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana 6. UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang 7. UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 8. UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara 9. UU No. 56/1999 tentang Rakyat Terlatih 10. UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial 11. UU No. 27/1997 tentang Mobilisasi Dan Demobilisasi | Perpres No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial mengatur substansi Pasal 32 ayat (2) mesikpun dalam Pasal 32 ayat (2) tidak mengamanatkan Perpres | |||
2. | Pasal 34 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial | --- | ||||
3. | Pasal 52 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial | --- | ||||
4. | Pasal 58 Ketentuan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial | --- |