NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 15 Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun | 1. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia 2. UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 3. UU No. 31/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban 4. UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum 5. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak 6. UU No. 13/2006 tentang Perlindungan saksi dan korban | - | |||
2. | Pasal 21 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan keputusan serta program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun | - | ||||
3. | Pasal 25 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman register perkara anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban | - | ||||
4. | Pasal 71 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2022 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak | - | ||||
5. | Pasal 82 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2022 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak | - | ||||
6. | Pasal 90 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi | - | ||||
7. | Pasal 92 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak | - | ||||
8. | Pasal 94 ayat 4 - |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak | - | ||||
9. | Pasal 105 ayat 1 angka/huruf e Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang ini: e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun LPKA dan LPAS di provinsi; dan |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara | Substansi Pasal ini mengamanatkan kepada K/L terkait (kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum) membangun LPKA dan LPAS di provinsi, dan tidak mengamanatkan peraturan pelaksana. Namun demikian, berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://peraturan.go.id/peraturan/index-permen.html, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 13 Juli 2021 Pukul 09.45 WIB, telah terbit Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur organisasi dan tata kerja LPAS. |