NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 15

Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun 1. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia

2. UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

3. UU No. 31/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

4. UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum

5. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak

6. UU No. 13/2006 tentang Perlindungan saksi dan korban
-
2. Pasal 21 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan keputusan serta program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun -
3. Pasal 25 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman register perkara anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban -
4. Pasal 71 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2022 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak -
5. Pasal 82 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2022 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak -
6. Pasal 90 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi -
7. Pasal 92 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak -
8. Pasal 94 ayat 4

-
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak -
9. Pasal 105 ayat 1 angka/huruf e

Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang ini: e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun LPKA dan LPAS di provinsi; dan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara Substansi Pasal ini mengamanatkan kepada K/L terkait (kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum) membangun LPKA dan LPAS di provinsi, dan tidak mengamanatkan peraturan pelaksana.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://peraturan.go.id/peraturan/index-permen.html, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 13 Juli 2021 Pukul 09.45 WIB,

telah terbit Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur organisasi dan tata kerja LPAS.