NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 10 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan. -
2. Pasal 23

Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta sekretariat KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat Komite Kebijakan Industri Pertahanan -
3. Pasal 24 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) duatur dengan Peraturan Presiden.
- RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden
4. Pasal 34 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen, pendidikan, pelatihan, magang, dan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan -
5. Pasal 38 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
- RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden

Ketentuan dalam Pasal tersebut telah diubah oleh UU Ciptaker
6. Pasal 41 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan -
7. Pasal 43 ayat 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan mekanisme imbal dagang, termasukofset sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri -
8. Pasal 44 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan Kontrak Jangka Panjang -
9. Pasal 50 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana maksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan -
10. Pasal 56 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan Ketentuan dalam Pasal tersebut telah diubah oleh UU Ciptaker
11. Pasal 60 ayat 2

Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas pinjaman dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan -
12. Pasal 62 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan dan preferensi harga oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
- RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden