NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 10 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi | Permen KUKM No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015 | ||||
2. | Pasal 17 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Maret 2020 Pukul 16.00 WIB |
||||
3. | Pasal 77 Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 76 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Maret 2020 Pukul 16.01WIB |
||||
4. | Pasal 80 ayat 3 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Maret 2020 Pukul 16.02 WIB |
||||
5. | Pasal 85 Ketentuan mengenai tata cara pengembangan jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 84 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Maret 2020 Pukul 16.03 WIB |
||||
6. | Pasal 87 ayat 4 Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Maret 2020 Pukul 16.04 WIB |
||||
7. | Pasal 92 ayat 2 Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi SDM KUKM | Peraturan Menteri KUKM No.18/PER/M.KUKM/IX/2015 | ||||
8. | Pasal 94 ayat 5 Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Maret 2020 Pukul 16.05 WIB |
||||
9. | Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 93 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Mareti 2020 Pukul 16.06 WIB |
||||
10. | Pasal 99 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pemeriksaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Mareti 2020 Pukul 16.07 WIB |
||||
11. | Pasal 100 ayat 3 Pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Maret 2020 Pukul 16.08 WIB |
||||
12. | Pasal 102 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Maret 2020 Pukul 16.09 WIB |
||||
13. | Pasal 111 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 110 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Maret 2020 Pukul 16.09 WIB |
||||
14. | Pasal 113 ayat 2 Ketentuan mengenai peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta persyaratan dan tata cara pemberian perlindungan kepada Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Maret 2020 Pukul 16.09 WIB |
||||
15. | Pasal 120 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Maret2020 Pukul 16.09 WIB |
||||
16. | Pasal 122 ayat 4 Tata cara perubahan Unit Simpan Pinjam Koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 30 Maret 2020 Pukul 16.09 WIB |