NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Komisi dan sidang subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Komisi
UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Pasal 15 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden
- UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Pasal 21 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah
- UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Pasal 33 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Komisi, diatur dengan Peraturan Presiden
Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Kepres RI No. 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945