NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Komisi dan sidang subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Komisi |
UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||||
2. | Pasal 15 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden |
- | UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||||
3. | Pasal 21 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||||
4. | Pasal 33 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Komisi, diatur dengan Peraturan Presiden |
Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Kepres RI No. 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi | UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |