NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 12 ayat 2

Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh LPP.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal1. UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang

2. UU No. 6/2006 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 ( Konvensi Internasional Pemberantasaan Pendanaan Terorisme, 1999)
Ada beberapa LPP (Lembaga Pengawas dan Pengatur) berdasarkan penelusuran dalam https://www.djkn. kemenkeu.go.id/artikel/baca/12555/DJKN-Sebagai-Agen-Anti-Money-Laundering.html, pada hari Rabu, tanggal 11 November 2020, pukul 11.15 WIB, sehingga pelaksanaan pasal ini diatur dalam beberapa peraturan.

Diantaranya :

1. POJK No. 22/POJK.04/ 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal
2. PMK No. 156/PMK.06/ 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
2. Pasal 20 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan pengiriman uang dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan LPP masing-masing.
Peraturan Kepala PPATK No. PER-09/1.02.2/PPATK/09 Tahun 12 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencuriga kan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa KeuanganAda beberapa LPP berdasarkan penelusuran dalam https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12555/DJKN-Sebagai-Agen-Anti-Money-Laundering.html, pada hari Rabu, tanggal 11 November 2020, pukul 11.15 WIB, sehingga pelaksanaan pasal ini diatur dalam beberapa peraturan.

Diantaranya:

1. Perka PPATK No. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencuriga kan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan
2. POJK No. 39/POJK.05/ 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank
3. Pasal 28 ayat 3

PJK atau instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap semua Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6).
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta Oleh Pialang Berjangka Atas Dana Yang Diiliki dan Dikuasai Oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi TerorisKetentuan ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana,

Namun berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://website, bappebti.go.id/id/regulation/, yang diakses pada hari Rabu, tanggal 11 November 2020, pukul 11.25 WIB.

Telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi