NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Konsil Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia |
Peraturan Konsil Kedokteran No. 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia | 1. UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran | Telah diubah dengan: -Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 25/2014; dan -Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 36/2015 |
|||
2. | Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. |
Peraturan Konsil Kedokteran No. 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia | Telah diubah dengan: -Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 25/2014; dan -Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 36/2015 |
||||
3. | Pasal 14 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia | - | ||||
4. | Pasal 14 ayat 2 Tata cara pemilihan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia. |
Peraturan Konsil Kedokteran No. 20/KKI/Per/IV Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dari Unsur Tokoh Masyarakat | - | ||||
5. | Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Konsil Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia. |
Peraturan Konsil Kedokteran No. 1 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia | Telah diubah dengan: -Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 25/2014; dan -Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 36/2015 |
||||
6. | Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia |
Peraturan Konsil Kedokteran No. 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi | - | ||||
7. | Pasal 38 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin praktik diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/MENKES/PER/X Tahun 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran | - | ||||
8. | Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan praktik kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/MENKES/PER/X Tahun 2007 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran | - | ||||
9. | Pasal 44 ayat 3 Standar pelayanan untuk dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1438/MENKES/PER/IX Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran | - | ||||
10. | Pasal 45 ayat 6 Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan kedokteran ataukedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/PER/ Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran | - | ||||
11. | Pasal 47 ayat 3 Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III Tahun 2008 tentang Rekam Medis | - | ||||
12. | Pasal 48 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran | - | ||||
13. | Pasal 63 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia. |
Peraturan Konsil Kedokteran No. 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan tata kerja majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesia dan majelis kehormatan disiplin kedokteran di tingkat provinsi | - | ||||
14. | Pasal 66 ayat 1 Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. |
Peraturan Konsil Kedokteran No. 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi | - | ||||
15. | Pasal 70 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tata cara penanganan kasus, tata cara pengaduan, dan tata cara pemeriksaan serta pemberian keputusan diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia. |
Peraturan Konsil Kedokteran No. 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan tata kerja majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesia dan majelis kehormatan disiplin kedokteran di tingkat provinsi | - |