NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 ayat 3 Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang |
UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara | - | ||||
2. | Pasal 9 ayat 3 Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang |
UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara | - | ||||
3. | Pasal 11 Susunan organisasi, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang |
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia | - | ||||
4. | Pasal 13 ayat 2 Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. |
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 | - | ||||
5. | Pasal 15 ayat 8 Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional Dan Sekretariat Jenderak Dewan Ketahanan Nasiona | - | ||||
6. | Pasal 17 ayat 4 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 11.30 WIB | ||||
7. | Pasal 20 ayat 2 Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 11.30 WIB | ||||
8. | Pasal 20 ayat 3 Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 11.30 WIB | ||||
9. | Pasal 22 ayat 2 Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2014 tentang Penataaan Wilayah Pertahanan Negara | - |