NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 8 ayat 3

Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang
UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara-
2. Pasal 9 ayat 3

Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang
UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara-
3. Pasal 11

Susunan organisasi, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia-
4. Pasal 13 ayat 2

Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 -
5. Pasal 15 ayat 8

Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional Dan Sekretariat Jenderak Dewan Ketahanan Nasiona -
6. Pasal 17 ayat 4

Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 11.30 WIB
7. Pasal 20 ayat 2

Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 11.30 WIB
8. Pasal 20 ayat 3

Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 11.30 WIB
9. Pasal 22 ayat 2

Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2014 tentang Penataaan Wilayah Pertahanan Negara -