NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengang-katan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris | Dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Lalu dicabut dan digantikan lagi dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris | ||||
2. | Pasal 15 ayat 3 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
Keputusan Menteri Keuangan No. 338/KMK.01 Tahun 2000 tentang Pejabat Lelang | - | ||||
3. | Pasal 16 ayat 6 Bentuk dan ukuran cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.02.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Bentuk dan Ukuran Cap/Stempel Notaris | - | ||||
4. | Pasal 20 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dalam menjalankan jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata | - | ||||
5. | Pasal 22 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris Dan Penentuan Kategori Daerah | - | ||||
6. | Pasal 23 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, serta Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas | - | ||||
7. | Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Dan Tata kerja Majelis Pengawas | - |