NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 13 ayat 7

Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI No. 04 Tahun 2014 tentang Peraturan Kepala PPATK No. PER-04/1.02/PPATK/03/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan No: PER-11/1.02/PPATK/06/2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa KeuanganPasal 13 ayat (7) mengamanatkan dibentuknya Keputusan Kepala PPATK tetapi yang dibentuk Peraturan Kepala PPATK
2. Pasal 20 ayat 4

Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK diatur dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 881 Tahun 2003 tentang Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK 0
3. Pasal 27 ayat 4

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2003 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK 0
4. Pasal 40 ayat 2

---
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003 tentang TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG