NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13 ayat 7 Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK |
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI No. 04 Tahun 2014 tentang Peraturan Kepala PPATK No. PER-04/1.02/PPATK/03/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan No: PER-11/1.02/PPATK/06/2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan | Pasal 13 ayat (7) mengamanatkan dibentuknya Keputusan Kepala PPATK tetapi yang dibentuk Peraturan Kepala PPATK | ||||
2. | Pasal 20 ayat 4 Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK diatur dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 881 Tahun 2003 tentang Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK | 0 | ||||
3. | Pasal 27 ayat 4 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2003 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK | 0 | ||||
4. | Pasal 40 ayat 2 --- |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003 tentang TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |