NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 10 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB.
2. Pasal 16 ayat 6

Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB.

UU ini ditetapkan, telah berlaku PP No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan Dan/Atau Perbanyakan Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian Dan Pengembangan, berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang ini.
3. Pasal 16 ayat 5

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
4. Pasal 25 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB.
5. Pasal 28 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disk) -
6. Pasal 37 ayat 5

Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual -
7. Pasal 37 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Belum Ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB.

Namun telah ada Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan dan Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 – Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual yang mengatur mengenai substansi pasal ini.
8. Pasal 47 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
9. Pasal 48 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta diitetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
10. Pasal 54 ayat 1

Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia -
11. Pasal 54 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Keputusan Direktur Jenderal No. H-01.PR.07.06 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-