NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja dewan pertimbangan pembangunan perikanan nasional sebagai-mana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2007 tentang KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG DEWAN KELAUTAN INDONESIA | Pada bagian menimbangnya UU ini disebutkan sebagai salah satu UU. Dewan Kelautan Indonesia ini menggantikan Dewan Maritim Indonesia Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN |
||||
2. | Pasal 8 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan boilogis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan. | - | ||||
3. | Pasal 11 ayat 1 Menteri mengumumkan dan menyebarluaskan langkah-langkah keadaan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.14/MEN/2007 Tahun 2007 tentang Keadaan Kritis yang Membahayakan atau dapat Membahayakan Sediaan Ikan, Spesies Ikan atau Lahan Pembudidayaan | - | ||||
4. | Pasal 12 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan | - | ||||
5. | Pasal 13 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan | --- | ||||
6. | Pasal 14 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan | - | ||||
7. | Pasal 15 Pemerintah mengatur pemasukan dan/atau pengeluaran, jenis calon induk, induk, dan/atau benih ikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan | - | ||||
8. | Pasal 16 ayat 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan, pengeluaran, pengadaan, pengedaran, dan/atau pemeliharaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan | - | ||||
9. | Pasal 17 Pemerintah mengatur dan mengembangkan penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan dalam rangka pengembangan pembudidayaan ikan. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan | - | ||||
10. | Pasal 19 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar serta pengawasan alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan, dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan | - | ||||
11. | Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut perikanan, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diatur dengan Peraturan Pemerintahmengenai sistem jaminan mutu dan keamanan hasil |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan | - | ||||
12. | Pasal 24 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah produk hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan jaminan ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan di dalam negeri serta pembatasan ekspor bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan | - | ||||
13. | Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN/ Tahun 2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan | - | ||||
14. | Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.15/MEN/ Tahun 2005 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang Bukan untuk Tujuan Komersial | - | ||||
15. | Pasal 34 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 10.29 Wib |
||||
16. | Pasal 36 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 10.33 Wib Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
17. | Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai membangun, mengimpor, memodifikasi kapal, pendaftaran, pengukuran kapal perikanan, pemberian tanda pengenal kapal perikanan, serta penggunaan 2 (dua) jenis alat penangkapan ikan secara bergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Berdasarkan penelusuran pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 10.35 Wib Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
18. | Pasal 41 ayat 2 Menteri menetapkan: a. rencana induk pelabuhan perikanan secara nasional; b. klasifikasi pelabuhan perikanan dan suatu tempat yang merupakan bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; c. persyaratan dan/atau standar teknis dan akreditasi kompetensi dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan pelabuhan perikanan; d. wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan e. pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2006 tentang Pelabuhan Perikanan | Diubah dengan KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KEPMEN-KP/2018 TENTANG RENCANA INDUK PELABUHAN PERIKANAN NASIONAL |
||||
19. | Pasal 42 ayat 4 Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri. |
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19 Tahun 2006 tentang Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan | - | ||||
20. | Pasal 44 ayat 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 03/MEN/ Tahun 2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN |
||||
21. | Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan perikanan dan penggunaan pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2006 tentang PP No. 19 Tahun 2006 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan | --- | ||||
22. | Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleng-garaan penelitian dan pengembangan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2008 tentang PP No. 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan | --- | ||||
23. | Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, Dan Penyuluhan Perikanan | - | ||||
24. | Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya-Ikan Kecil | - | ||||
25. | Pasal 65 ayat 1 Penyerahan sebagian urusan perikanan dari pemerintah kepada Pemerintah daerah dan penarikannya kembali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota | Dalam Nomenklatur PP tersebut tidak terdapat amanat pasal 65 ayat 1 UU No 31/2004 pada konsiderat menimbang dan mengingat TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN |
||||
26. | Pasal 71 ayat 6 Pembentukan pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan | 1.Amanat dalam UU Pasal 71 ayat 6 adalah Kepres, tetapi muncul Perpu. 2. Dalam nomenklatur Perpu disebut amant Pasal 71 ayat 5 |
||||
27. | Pasal 78 ayat 4 Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2006 tentang PP No. 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan | Dalam PP tersebut tidak menyebutkan amanat Pasal akan tetapi untuk melaksanakan UU 31 Tahun 2004 |