NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia | 1. UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara 2. UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer | - | ||||
2. | Pasal 12 ayat 4 Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia | - | ||||
3. | Pasal 13 ayat 10 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden. |
- | Belum ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
4. | Pasal 14 ayat 4 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden. |
- | Belum ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
5. | Pasal 23 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | --- | ||||
6. | Pasal 26 ayat 2 Golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
Peraturan Panglima TNI No. 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia | - | ||||
7. | Pasal 27 ayat 3 Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
8. | Pasal 28 ayat 2 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan. |
Peraturan Menteri Pertahanan No. 27 Tahun 2012 tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia. | - | ||||
9. | Pasal 29 ayat 2 Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan namun pengaturan terkait hal yang didelegasikan ke Keputusan Panglima tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | ||||
10. | Pasal 30 ayat 2 Pendidikan perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan namun pengaturan terkait hal yang didelegasikan ke Keputusan Panglima tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | ||||
11. | Pasal 31 ayat 2 Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan namun pengaturan terkait hal yang didelegasikan ke Keputusan Panglima tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | ||||
12. | Pasal 32 ayat 2 Pendidikan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan namun pengaturan terkait hal yang didelegasikan ke Keputusan Panglima tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia | ||||
13. | Pasal 33 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | - | ||||
14. | Pasal 34 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
Peraturan Panglima TNI No. 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia. | - | ||||
15. | Pasal 38 ayat 2 Ketentuan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
- | Belum Ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
16. | Pasal 40 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima. |
Peraturan Panglima TNI No. 11 Tahun 2019 tentang Seragam Dinas Tentara Nasional Indonesia | - | ||||
17. | Pasal 41 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima. |
- | Belum Ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
18. | Pasal 42 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan namun pengaturan terkait hal yang didelegasikan ke Keputusan Panglima tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | ||||
19. | Pasal 44 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | - | ||||
20. | Pasal 45 Pengangkatan dan pemberhentian jabatan di dalam struktur TNI selain jabatan Panglima dan Kepala Staf Angkatan, diatur dengan keputusan Panglima. |
- | Belum Ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
21. | Pasal 46 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan namun pengaturan terkait hal yang didelegasikan ke Keputusan Panglima tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | ||||
22. | Pasal 47 ayat 6 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | - | ||||
23. | Pasal 50 ayat 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | - | ||||
24. | Pasal 51 ayat 3 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | - | ||||
25. | Pasal 55 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | • Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. | ||||
26. | Pasal 56 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganPeraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | • Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. | ||||
27. | Pasal 57 Hak prajurit yang menyandang cacat berat, cacat sedang, atau cacat ringan yang diakibatkan karena tugas operasi militer, atau bukan tugas operasi militer selama dalam dinas keprajuritan, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | -PP No. 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2011 - Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. |
||||
28. | Pasal 58 ayat 4 Pernyataan hilang atau pembatalannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Panglima. |
- | Belum Ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
29. | Pasal 59 ayat 2 Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Panglima. |
- | Belum Ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
30. | Pasal 61 ayat 2 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden. |
- | Belum Ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
31. | Pasal 62 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | - | ||||
32. | Pasal 63 ayat 2 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima. |
Keputusan Panglima TNI No. 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit. | b. Peraturan Panglima No. 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit | ||||
33. | Pasal 76 ayat 2 Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia. | - |