NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | 1. UU No. 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang - Undang. 2. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://bphn.go.id/ dan http://jdih.menlhk.co.id/index.php/permenlhk/search/ pada, 16 November 26 Desember 2022 Pukul 10.25 Wib |
|||
2. | Pasal 11 ayat 5 Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan https://jdih.setneg.go.id/ pada, 26 Desember 2022 Pukul 10.28 Wib. |
||||
3. | Pasal 18 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
4. | Pasal 48 Ketentuan mengenai tata cara penyimpanan barang bukti hasil perusakan hutan yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan tata cara peruntukan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1 Tahun 2017 tentang PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 TENTANG PENANGANAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN | - | ||||
5. | Pasal 55 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 26 Desember 2022 Pukul 10.30 Wib. |
||||
6. | Pasal 56 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 26 Desember 2022 Pukul 10.34 Wib |
||||
7. | Pasal 61 angka/huruf a dan d Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan cara: a. membentuk dan membangun jejaring sosial gerakan anti perusakan hutan; d. memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan; |
Peraturan Menteri No. P22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tahun 2017 tentang TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN/ATAU PERUSAKAN HUTAN | Pasal 61 tidak mengamanatkan Peraturan Pelaksana, namun terbit Peraturan Menteri yang berdasar pada Pasal 61 huruf a dan d | ||||
8. | Pasal 110 ayat 3 angka/huruf A Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutuan | Pasal ini merupakan tambahan diantara Pasal 110 dan Pasal 111 | ||||
9. | Pasal 110 ayat 3 angka/huruf B Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutuan | Pasal ini merupakan tambahan diantara Pasal 110 dan Pasal 111 |