NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 31 ayat 5

Ketentuan mengenai persyaratan administratif, standar mutu, dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
- 1. UU No. 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

2. UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

3. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

4. UU No. 18/2004 tentang Perkebunan

5. UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

6. UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

7. UU No. 13/2010 tentang Hortikultura

8. UU No. 18/2012 tentang Pangan

9. UU No. 18/2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

10. UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Belum ditetapkan

Berdasaran penelusuran terakhir
pada situs http://jdih.pertanian.go.id/
dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada, 26 Desember 2022 pukul 10.14 Wib.
2. Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 39/Permentan/HM.130/8 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini Dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim -
3. Pasal 37 ayat 2

Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat: a. bencana alam; b. serangan organisme pengganggu tumbuhan; c. wabah penyakit hewan menular; d. dampak perubahan iklim; dan/atau e. jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/SR.230/7/2015 Tahun 2015 tentang tentang Fasilitas Asuransi Petani -
4. Pasal 39 ayat 3

Pelaksanaan fasilitasi asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 40/PERMENTAN/SR.230/7 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian -
5. Pasal 42 ayat 4

Persyaratan Petani yang berhak memperoleh bantuan modal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 120/PERMENTAN/OT.140/10 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Petani -
6. Pasal 43 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 120/PERMENTAN/OT.140/10 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Petani -
7. Pasal 44

Petani yang telah ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib menerapkan tata cara budi daya, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik untuk meningkatkan kualitas dan daya saing secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 44/Permentan/OT.140/10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik (Good Handling Practices) -
8. Pasal 51 ayat 3

Belum Ditetapkan
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir
pada situs www.peraturan.go.id dan situs www.sipuu.setkab.go.id pada 26 Desember 2022 pukul 10.19 Wib.
9. Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan luasan lahan Pertanian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2019 tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian -
10. Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit khusus Pertanian serta prosedur penyaluran kredit dan pembiayaan Usaha Tani diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Usaha Tani -
11. Pasal 91

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sederhana dan prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diatur oleh Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Usaha Tani -
12. Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diatur dalam Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan

Berdasaran penelusuran terakhir
pada situs http://jdih.pertanian.go.id/
pada 26 Desember 2022 pukul 10.26 Wib.