NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran | 1. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi 2. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan 3. UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan | - | |||
2. | Pasal 7 ayat 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran | - | ||||
3. | Pasal 8 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang menyelenggarakan program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:15 WIB |
||||
4. | Pasal 9 ayat 2 Ketentuan mengenai kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan |
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional Dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran Dan Program Studi Kedokteran Gigi | - | ||||
5. | Pasal 11 ayat 2 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:19 WIB |
||||
6. | Pasal 12 Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:23 WIB |
||||
7. | Pasal 17 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program magister dan/atau doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:28 WIB |
||||
8. | Pasal 20 ayat 4 Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:34 WIB |
||||
9. | Pasal 21 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran | - | ||||
10. | Pasal 22 ayat 2 Ketentuan mengenai warga negara asing yang dapat menjadi Dosen atau dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi | - | ||||
11. | Pasal 23 ayat 1 Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibantu oleh Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:38 WIB |
||||
12. | Pasal 23 ayat 3 Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:47 WIB |
||||
13. | Pasal 24 ayat 2 Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran | - | ||||
14. | Pasal 27 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional Dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran Dan Program Studi Kedokteran Gigi | - | ||||
15. | Pasal 29 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pasa Perguruan Tinggi Negeri | - | ||||
16. | Pasal 30 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai calon Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri | - | ||||
17. | Pasal 31 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hariKamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:52 WIB |
||||
18. | Pasal 33 ayat 6 Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:03 WIB |
||||
19. | Pasal 33 ayat 5 Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:58 WIB |
||||
20. | Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi | - | ||||
21. | Pasal 36 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 30 Tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi | Terdapat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Sertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi. Mengamanatkan Pasal 36 ayat (3) |
||||
22. | Pasal 37 ayat 2 Sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada etika profesi kedokteran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran | - | ||||
23. | Pasal 41 ayat 1 Rumah Sakit Pendidikan dan/atau rumah sakit gigi dan mulut yang dimiliki Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:07 WIB |
||||
24. | Pasal 42 angka/huruf a memperoleh fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dan kebutuhan masyarakat serta berdasarkan fungsi dan kualifikasinya untuk ditempatkan dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:14 WIB |
||||
25. | Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran | Terdapat pula peraturan pelaksana yang mengatur materi muatan yang sama: Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan |
||||
26. | Pasal 46 ayat 3 Penelitian kedokteran dan kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:19 WIB |
||||
27. | Pasal 47 ayat 2 Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi | - | ||||
28. | Pasal 48 ayat 4 angka/huruf d Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:24 WIB |
||||
29. | Pasal 50 ayat 4 Bantuan pendanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hariKamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:30 WIB |
||||
30. | Pasal 52 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Kedokteran yang diberlakukan untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran | - | ||||
31. | Pasal 57 ayat 2 angka/huruf e Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: e.bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/?yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:36 WIB |
||||
32. | Pasal 58 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 15:01 WIB |