NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 ayat 2 pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden |
- | Rperpres tentang Tata Acara Penetuan Bentuk Hukum Pengesahan Perjanjian Internasional berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden | ||||
2. | Pasal 11 ayat 1 Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden |
- | RPerpres tentang Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performance (Traktat Beijing tentang Pertunjukan Audiovisual) dan RPerpres tentang Pengesahan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for person Who Are Blind, Visually, Impoired, or otherwise Print Disable (Traktat Marrakes untuk fasilitas akses atas ciptaan yang dipublikasikan bagi disabilitas netra, gangguan penglihatan atau disabilitas dalam membaca karya cetak) berdasarkan Kepres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019 |