NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
2. | Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
3. | Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
4. | Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai status jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
5. | Pasal 10 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
6. | Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
7. | Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenangan penyelenggaraan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
8. | Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wewenang penyelenggaraan jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
9. | Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
10. | Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
11. | Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan laik fungsi, tata cara pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala, dari pembiayaan pembangunan jalan umum, serta masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
12. | Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
13. | Pasal 41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - | ||||
14. | Pasal 43 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | - | ||||
15. | Pasal 44 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan pelayanan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | - | ||||
16. | Pasal 45 ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan jalan tol dan BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | - | ||||
17. | Pasal 46 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | - | ||||
18. | Pasal 47 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | - | ||||
19. | Pasal 48 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | - | ||||
20. | Pasal 49 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | - | ||||
21. | Pasal 50 ayat (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | - | ||||
22. | Pasal 51 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelelangan pengusahaan jalan tol dan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | - | ||||
23. | Pasal 52 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan pengganti, pembangunan jalan tol di atas jalan yang telah ada, dan penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | - | ||||
24. | Pasal 53 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna jalan tol, penetapan jenis kendaraan bermotor, dan penggunaan jalan tol, sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | - | ||||
25. | Pasal 57 ayat (2) Ketentuan mengenai pengawasan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengawasan umum oleh Pemerintah dan pengawasan pengusahaan oleh BPJT diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | - | ||||
26. | Pasal 62 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | - |