NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 34 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat 1. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia

2. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

3. UU No. 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
-
2. Pasal 35

Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat. -
3. Pasal 43 ayat 2

Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Kepres No. 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat -
4. Pasal 45

Untuk pertama kali pada saat undang-undang ini mulai berlaku Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makasar.
Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar. -
5. Pasal 47 ayat 2

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-Undang.
UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan RekonsiliasiBerdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006, UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dinyatakan bertentangan dgn UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.