NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 34 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat | 1. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia 2. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 3. UU No. 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum | - | |||
2. | Pasal 35 Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat. | - | ||||
3. | Pasal 43 ayat 2 Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Kepres No. 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | - | ||||
4. | Pasal 45 Untuk pertama kali pada saat undang-undang ini mulai berlaku Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makasar. |
Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar. | - | ||||
5. | Pasal 47 ayat 2 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-Undang. |
UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi | Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006, UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dinyatakan bertentangan dgn UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. |