NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 7

Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas sebagai varietas asal untuk varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial 1. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan

2. UU No. 5/1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)

3. UU No. 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

4. UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

5. UU No. 6/1989 tentang Paten

6. UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Sesuai Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, semua Keputusan yang sifatnya mengatur sebelum adanya UU ini, dimaknai sebagai peraturan.
2. Pasal 7 ayat 3

Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial -
3. Pasal 10 ayat 2

Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan dan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang dilindungi oleh Pemerintah -
4. Pasal 11 ayat 1

Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri
Keputusan Menteri Kehutanan No. 443 Tahun 2004 tentang Biaya Pengelolaan Hak Perlindungan Varietas Tanaman. Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Pasal 11 ayat 5

Ketentuan mengenai permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 442 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan dan Pemberian Hak Perlindungan Varietas Tanaman. -
6. Pasal 13 ayat 2

Ketentuan mengenai syarat-syarat pendaftaran sebagai konsultan PVT, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 446 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata-cara Pendaftaran Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman. -
7. Pasal 14 ayat 2

Ketentuan mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 442 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata cara Permohonan dan Pemberian Hak Perlindungan Varietas Tanaman. -
8. Pasal 21 ayat 2

Ketentuan mengenai penarikan kembali surat permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 442 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan dan Pemberian Hak Perlindungan Varietas Tanaman -
9. Pasal 29 ayat 2

Besarnya biaya pemeriksaan substantive ditetapkan oleh menteri.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 443 Tahun 2004 tentang Biaya Pengelolaan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
10. Pasal 30 ayat 4

Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan, kualifikasi Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 442 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan dan Pemberian Hak Perlindungan Varietas Tanaman -
11. Pasal 35 ayat 4

Ketentuan mengenai pemberian atau penolakan permohonan hak PVT berikut bentuk dan isinya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 442 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan dan PemberianHak Perlindungan Varietas Tanaman. -
12. Pasal 36 ayat 6

Ketua dan anggota Komisi Banding PVT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 445 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Banding Perlindungan Varietas Tanaman -
13. Pasal 39

Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding PVT, tata cara permohonan dan pemeriksaan banding, serta penyelesaiannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah
Keputusan Menteri Kehutanan No. 445 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Banding Perlindungan Varietas Tanaman -
14. Pasal 40 ayat 3

Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 443 Tahun 2004 tentang Biaya Pengelolaan Hak Perlindungan Varietas Tanaman. -
15. Pasal 40 ayat 4

Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan dan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang dilindungi oleh Pemerintah Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
16. Pasal 43 ayat 1

Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 443 Tahun 2004 tentang Biaya Pengelolaan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
17. Pasal 43 ayat 6

Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan dan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang dilindungi oleh Pemerintah -
18. Pasal 55

Ketentuan mengenai Lisensi Wajib diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan dan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang dilindungi oleh Pemerintah -
19. Pasal 63 ayat 3

Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 443 Tahun 2004 tentang Biaya Pengelolaan Hak Perlindungan Varietas Tanaman. Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
20. Pasal 65 ayat 6

Menteri membentuk komisi, yang keanggotaannya terdiri dari para profesional dan bersifat tidak tetap, yang berfungsi memberikan pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan PVT.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 444 Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Varietas Tanaman -