NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi da pembebanan ganti kerugian diatur dalam undang-undang |
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana | 1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung 2. UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer 3. UU No. 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum 4. UU No. 50/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama 5. UU No. 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara | Belum ditetapkan. Pasal ini mengamanatkan UU akan tetapi yang dibentuk PP. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023 Pukul 13.00 WIB. |
|||
2. | Pasal 13 ayat 3 Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing |
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung | - | ||||
3. | Pasal 13 ayat 3 Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing. |
Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung | - | ||||
4. | Pasal 14 ayat 1 (1) Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan undang-undang tersendiri. |
UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung | - | ||||
5. | Pasal 14 ayat 2 Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan undang-undang. |
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | - | ||||
6. | Pasal 15 ayat 1 Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undang-undang |
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | - | ||||
7. | Pasal 19 ayat 6 Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Mahkamah Agung. |
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2000 tentang Penyempurnaan PERMA No. 3 Tahun 1999 Tentang Hakim Ad Hoc | - | ||||
8. | Pasal 30 ayat 3 Lafal sumpah atau janji panitera, panitera pengganti, atau juru sita adalah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023 Pukul 13.00 WIB. |
||||
9. | Pasal 31 Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang |
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman | - | ||||
10. | Pasal 34 ayat 3 Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang. |
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial | - | ||||
11. | Pasal 34 ayat 1 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan undang-undang |
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial | - | ||||
12. | Pasal 34 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim diatur dalam undang-undang |
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial | - | ||||
13. | Pasal 35 Panitera, panitera pengganti, dan juru sita adalah pejabat peradilan yang pengangkatan dan pemberhentiannya serta tugas pokoknya diatur dalam undang-undang. |
UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum | - | ||||
14. | Pasal 40 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dalam undang-undang. |
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum | - | ||||
15. | Pasal 41 Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan badan-badan lain diatur dalam undang-undang. |
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia | - | ||||
16. | Pasal 41 Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan badan-badan lain diatur dalam undang-undang. |
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia | - | ||||
17. | Pasal 42 ayat 4 (4) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung | - |