NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 9 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi da pembebanan ganti kerugian diatur dalam undang-undang
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

2. UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer

3. UU No. 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

4. UU No. 50/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

5. UU No. 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Belum ditetapkan.

Pasal ini mengamanatkan UU akan tetapi yang dibentuk PP.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023 Pukul 13.00 WIB.
2. Pasal 13 ayat 3

Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung -
3. Pasal 13 ayat 3

Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing.
Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung -
4. Pasal 14 ayat 1

(1) Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan undang-undang tersendiri.
UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung-
5. Pasal 14 ayat 2

Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan undang-undang.
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi-
6. Pasal 15 ayat 1

Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undang-undang
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi-
7. Pasal 19 ayat 6

Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Mahkamah Agung.
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2000 tentang Penyempurnaan PERMA No. 3 Tahun 1999 Tentang Hakim Ad Hoc-
8. Pasal 30 ayat 3

Lafal sumpah atau janji panitera, panitera pengganti, atau juru sita adalah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
-Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023 Pukul 13.00 WIB.
9. Pasal 31

Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman-
10. Pasal 34 ayat 3

Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang.
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial-
11. Pasal 34 ayat 1

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan undang-undang
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial-
12. Pasal 34 ayat 2

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim diatur dalam undang-undang
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial-
13. Pasal 35

Panitera, panitera pengganti, dan juru sita adalah pejabat peradilan yang pengangkatan dan pemberhentiannya serta tugas pokoknya diatur dalam undang-undang.
UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum-
14. Pasal 40

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dalam undang-undang.
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum-
15. Pasal 41

Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan badan-badan lain diatur dalam undang-undang.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia-
16. Pasal 41

Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan badan-badan lain diatur dalam undang-undang.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia-
17. Pasal 42 ayat 4

(4) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung -