NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 11 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Oleh Pemerintah | 1. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan | - | |||
2. | Pasal 13 ayat 3 Ketentuan mengenai penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan bentuk serta standar yang harus dipenuhi untuk sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pad ayat (1) huruf f, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.bnp2tki.go.id yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB | ||||
3. | Pasal 13 ayat 2 Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.bnp2tki.go.id yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB | ||||
4. | Pasal 15 Tata cara pemberian dan perpanjangan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. PER-38/MEN/XII Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan Dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia | - | ||||
5. | Pasal 17 ayat 3 Ketentuan mengenai penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembaliandeposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan menteri |
Peraturan Menteri No. PER-33/MEN/XI Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyetoran, Penggunaan, Pencairan dan Pengembalian Deposito Uang Jaminan | - | ||||
6. | Pasal 18 ayat 3 Tata cara pencabutan SIPPTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. PER-38/MEN/XII Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan Dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia | - | ||||
7. | Pasal 21 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pembentukan kantor cabang pelaksana penempatan TKI swata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. PER.09/MEN/V Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta | - | ||||
8. | Pasal 25 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penetapan Mitra Usaha dan Pengguna baik bermasalah maupun tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan | - | ||||
9. | Pasal 26 ayat 3 Ketentuan mengenai penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER. 22/MEN/XII Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri | - | ||||
10. | Pasal 27 ayat 2 Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pertimbangan keamana Pemerintah menetapkan negara-negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. PER. 22/MEN/XII/2008 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
11. | Pasal 28 Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. PER. 22/MEN/XII Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
12. | Pasal 32 ayat 4 Tata cara penerbitan SIP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri | - | ||||
13. | Pasal 36 ayat 2 Pendaftaran pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
14. | Pasal 40 Ketentuan mengenai tata cara perekrutan calon TKI, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
15. | Pasal 47 Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. PER. 22/MEN/XII Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
16. | Pasal 49 ayat 2 Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon TKI dan penunjukan sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
17. | Pasal 56 ayat 3 Ketentuan mengenai jabatan atau jenis pekerjaan tertentu yang dikecualikan dari jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. PER. 22/MEN/XII Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
18. | Pasal 58 ayat 3 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh persetujuan perjanjian kerja dan perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. PER. 22/MEN/XII Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
19. | Pasal 63 ayat 2 Ketentuan mengenai bentuk, persyaratan, dan tata cara memperoleh KTKLN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. PER. 22/MEN/XII Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
20. | Pasal 68 ayat 2 Jenis program asuransi yang wajib diikuti oleh TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. PER. 22/MEN/XII Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
21. | Pasal 69 ayat 4 Ketentuan mengenai pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
22. | Pasal 70 ayat 4 Ketentuan mengenai standar tempat penampungan dan lamanya penampungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
23. | Pasal 75 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemulangan TKI sebagaiman dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri | - | ||||
24. | Pasal 76 ayat 2 Biaya selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
25. | Pasal 77 ayat 1 Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
26. | Pasal 78 ayat 3 Penugasan Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2011 tentang atase ketenagakerjaan dan staf teknis Ketenagakerjaan pada perwakilan republik Indonesia di Luar Negeri | - | ||||
27. | Pasal 80 ayat 2 Ketentuan mengenai pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri | - | ||||
28. | Pasal 81 ayat 3 Ketentuan mengenai penghentian dan pelarangan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
29. | Pasal 84 Program pembinaan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri | - | ||||
30. | Pasal 92 ayat 3 Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri | - | ||||
31. | Pasal 93 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - | ||||
32. | Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | - | ||||
33. | Pasal 100 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administrasi Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | Dicabut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | ||||
34. | Pasal 106 ayat 2 Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri | - |