NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal -

-
Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang Tidak diamanatkan oleh pasal tertentu, namun mengandung substansi dari UU No. 37 Tahun 2000
2. Pasal 6 ayat 2

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas -
3. Pasal 9 ayat 7

Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang
-Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://bpks.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 Pukul 13.35 WIB

4. Pasal 12 ayat 2

Pemberian kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas pada Kawasan Sabang diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://bpks.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 Pukul 13.35 WIB