NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal - - |
Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang | Tidak diamanatkan oleh pasal tertentu, namun mengandung substansi dari UU No. 37 Tahun 2000 | ||||
2. | Pasal 6 ayat 2 Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang |
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas | - | ||||
3. | Pasal 9 ayat 7 Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://bpks.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 Pukul 13.35 WIB |
||||
4. | Pasal 12 ayat 2 Pemberian kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas pada Kawasan Sabang diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://bpks.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 Pukul 13.35 WIB |