NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 11 ayat 2 Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | 1. UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah. 2. UU No. 25/1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur 3. UU No. 27/1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii Di Kalimantan (lembaran Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang Undang 4. UU No. 16/1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri telah disampaikan bahwa setelah adanya UU Pemda, maka segala pengaturan mengenai otonomi daerah dan pemerintah daerah akan menginduk pada UU Pemda begitupun dengan peraturan pelaksanaannya. |