NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 ayat 1 Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya serta Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi kepulauan seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. | 1. UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah 2. UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah | - |