NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 ayat 2 Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatic atau konsuler di negara lain atau kantor perwakilan pada organisasi internasional ditetapkandengan Keputusan Presiden |
Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2020 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Untuk Negara Republik Kamerun | 1. UU No. 1/1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. 2. UU No. 2/1982 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus. | - | |||
2. | Pasal 12 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau badan kerja sama asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing | Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan namun materi muatannya terkait dengan syarat dan tata cara pendirian lembaga atau badan kerja sama asing | ||||
3. | Pasal 15 Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diaturdengan Undang Undang tersendiri |
UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional | Berdasarkan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018, Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional di Anotasi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ditafsirkan bahwa hanya jenis-jenis perjanjian internasional sebagaimana disebutkan pada huruf a sampai dengan huruf f dalam Pasal a quo itulah yang mempersyaratkan persetujuan DPR sehingga hanya jenis-jenis perjanjian tersebut yang pengesahannya dilakukan dengan undang-undang. | ||||
4. | Pasal 25 ayat 2 Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri | Meskipun dasar pertimbangannya hanya mencantumkan Pasal 17 ayat (2) UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, namun materi pengaturannya juga terkait dengan pemberian suaka kepada orang asing | ||||
5. | Pasal 27 ayat 2 Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri | - | ||||
6. | Pasal 29 ayat 3 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya mendapatkan hak keuangan dan administrative yang diaturdengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya | - | ||||
7. | Pasal 31 ayat 2 Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Luar Negeri No. 107 Tahun 2001 tentang Kepmen Luar Negeri No. SK/107/DL/VIII/2000/01 tentang Program Tugas Belajar Bagi Pejabat Dinas Luar Negeri | - | ||||
8. | Pasal 32 ayat 4 Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan Keputusan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemlu.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 11.00 WIB | ||||
9. | Pasal 33 Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri Luar Negeri No. 4 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik Dan Konsuler | - | ||||
10. | Pasal 34 Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Luar Negeri No. 6 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri | Kepmenlu No. SK. 06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenlu No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Permen No. 02-/A/OT/VI-II/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Deplu sebagaimana telah diubah dengan Permen No. 01/A/OT/I/2006/01 Tahun 2006 |
||||
11. | Pasal 37 ayat 1 & 2 (1) Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing. (2) Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur untuk memulai tugasnya. |
Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian | - |