NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 25

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum-
2. Pasal 37 ayat 1

Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum -
3. Pasal 79 ayat 3

Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaTindak lanjut dari substansi pasal
4. Pasal 80 ayat 2

Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaTindak lanjut dari substansi pasal
5. Pasal 81 ayat 5

Kedudukan, tugas dan tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia -
6. Pasal 86

Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaTindak lanjut dari substansi pasal
7. Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaTindak lanjut dari substansi pasal
8. Pasal 91 ayat 2

Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaTindak lanjut dari substansi pasal
9. Pasal 99

Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaTindak lanjut dari substansi pasal
10. Pasal 104 ayat 2

Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia-