NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 25 Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum | - | ||||
2. | Pasal 37 ayat 1 Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum | - | ||||
3. | Pasal 79 ayat 3 Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme Kerja Komnas HAM. |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia | Tindak lanjut dari substansi pasal | ||||
4. | Pasal 80 ayat 2 Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia | Tindak lanjut dari substansi pasal | ||||
5. | Pasal 81 ayat 5 Kedudukan, tugas dan tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia | - | ||||
6. | Pasal 86 Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia | Tindak lanjut dari substansi pasal | ||||
7. | Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia | Tindak lanjut dari substansi pasal | ||||
8. | Pasal 91 ayat 2 Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia | Tindak lanjut dari substansi pasal | ||||
9. | Pasal 99 Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia | Tindak lanjut dari substansi pasal | ||||
10. | Pasal 104 ayat 2 Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. |
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia | - |