NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 15 ayat 5

Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden No. 14/M Tahun 2016 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019 1. UU No. 32/2002 tentang Penyiaranmencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
2. Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran asing Kepmen Kominfo No. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing