NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 15 ayat 5 Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 14/M Tahun 2016 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019 | 1. UU No. 32/2002 tentang Penyiaran | mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. | |||
2. | Pasal 16 Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku |
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran asing | Kepmen Kominfo No. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing |