NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri
- 1. UU No. 20/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2. Pasal 6 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3. Pasal 9 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan wewenang komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4. Pasal 10 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5. Pasal 11 ayat 4

Ketetntuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pelaksanaan sumpah atau janji anggota rakyat terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6. Pasal 12 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pembinaan kesatuan rakyat terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7. Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai persayaratan dan tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8. Pasal 26

Ketetentuan mengenai pelaksanaan Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku