NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 10 ayat 2

Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 1. UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah.

2. UU No. 16/1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

3. UU No. 11/1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat

4. UU No. 14/1950 tentang PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
0